–Sumber: kemendesa.go.id | Editor: Nanang Sofyan-
JAKARTA, PORTAL WAWONII — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendapat pagu anggaran sebesar Rp2,785 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan anggaran tersebut akan diarahkan antara lain untuk memperkuat BUM Desa, meningkatkan infrastruktur desa, menyediakan sarana air bersih, serta mengembangkan potensi ekonomi desa.
Pagu tersebut ditetapkan setelah Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian anggaran Kemendes PDT dalam rapat kerja bersama mitra kerja di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Anggaran Rp2,785 triliun itu meningkat sekitar Rp1 triliun dibanding pagu sebelumnya yang berada di angka Rp1,785 triliun. Meski demikian, anggaran tersebut masih berada di bawah pagu kebutuhan Kemendes PDT tahun 2027 yang mencapai Rp5,513 triliun.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, tambahan Rp1 triliun tersebut diperoleh berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 9 September 2026.
“Dengan tambahan Rp1 triliun pagu alokasi Kementerian Desa menjadi Rp2,785 triliun, masih menyisakan backlog sebesar Rp2,728 triliun,” ujar Yandri.
Dari tambahan anggaran tersebut, sekitar Rp848,48 miliar dialokasikan untuk program desa dan pembangunan daerah tertinggal. Sementara sekitar Rp115,51 miliar dialokasikan untuk program dukungan manajemen.
Baca Juga: Kemendes Siapkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Desa
DD Tahap II 89 Desa di Konkep Tuntas Cair September, DPMD Dorong Program Desa Segera Dikerjakan
Inovasi Pemdes Watuondo di Tengah Efisiensi, Dana Desa Disulap Jadi Benteng Cegah Abrasi
Yandri menyebut tambahan anggaran akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan pembangunan desa. Di antaranya pembangunan sarana air bersih, peningkatan jalan desa, pembangunan jembatan desa, serta pembangunan dan rehabilitasi pasar desa.
Selain pembangunan infrastruktur dasar, Kemendes PDT juga akan mendorong penguatan ekonomi desa melalui pengembangan BUM Desa, desa wisata dan desa tematik, serta hilirisasi produk unggulan desa melalui program desa ekspor.
Program tersebut juga mencakup peningkatan kapasitas masyarakat desa dan dukungan operasional untuk mengawal berbagai program prioritas pemerintah.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, penetapan pagu tersebut merupakan hasil penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun 2027 setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPR RI.
Dengan ditetapkannya pagu tersebut, seluruh rangkaian pembahasan RKA K/L mitra kerja Komisi V DPR RI untuk tahun anggaran 2027 dinyatakan selesai.
Yandri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi V DPR RI atas dukungan terhadap tambahan anggaran Kemendes PDT.
“Saya kira itu Pak Ketua yang bisa kami sampaikan, terima kasih atas segala dukungan pimpinan, para ketua dan wakil ketua dan seluruh anggota Komisi V atas tambahan Rp1 triliun untuk Kementerian Desa,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan