Breaking News

Pemkab Konkep Terima SK Evaluasi APBD Perubahan 2026 dari Pemprov Sultra

IMG 20261022 202344 378 736x520 1
Bagikan
Lihat Tersimpan

–Penulis: Yan | Editor: Nanang Sofyan

KONAWE KEPULAUAN, PORTALWAWONII.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra tentang hasil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

SK tersebut diserahkan oleh Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Umikum Latifah, S.KM., M.Si., mewakili Pemerintah Provinsi Sultra. Dokumen itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Konkep, Ishak, S.E., bersama Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, S.P., M.PW., dan Kepala Bappeda Konkep, Safiudin Alibas, S.P., M.E. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Kantor BPKAD Provinsi Sultra pada Kamis (22/10/2026).

IKLAN
Iklan Portal Wawonii Slot 1

Kepala BKD Konkep, Mahmud, mengatakan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD-Perubahan untuk memastikan kesesuaian program dan penganggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, hasil evaluasi mencakup penyesuaian program dengan prioritas strategis nasional, pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) untuk urusan pendidikan dan kesehatan, alokasi dana desa, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“SK evaluasi ini memuat program yang menyesuaikan strategi nasional, pemenuhan mandatory spending urusan pendidikan, kesehatan dan dana desa, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Mahmud saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (22/10).

Ia menjelaskan, setelah SK diterima, tahapan selanjutnya adalah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi antara Pemkab Konkep dan DPRD Konkep terhadap hasil evaluasi tersebut.

IKLAN
Iklan Portal Wawonii Slot 2

Proses berikutnya mencakup penginputan anggaran kas melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dialokasikan dalam APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Selanjutnya dilakukan penginputan anggaran kas di SIPD agar OPD dapat segera melaksanakan kegiatan yang sudah terprogram dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” pungkas Mahmud.

sumber:potretsultra.com

Penulis

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *