Breaking News

Kemendes Siapkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Desa

Large Mendes PDT 15 9 2026 1 48702e56bd
Bagikan
Lihat Tersimpan
Large Mendes PDT 15 9 2026 1 48702e56bd
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat menerima audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pertemuan membahas upaya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di desa. FOTO: Kemendes PDT/portalwawonii.com

JAKARTA, PORTALWAWONII.COM – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah menyiapkan skema perlindungan bagi pekerja informal di wilayah pedesaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Yandri, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting diberikan kepada masyarakat desa, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan termasuk kelompok rentan.

IKLAN
Iklan Portal Wawonii Slot 1

Kelompok tersebut antara lain buruh tani, pekerja harian hingga marbot masjid yang memiliki risiko kecelakaan dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

“Dana Desa, salah satunya lewat Padat Karya Tunai Desa (PKTD), bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar Mendes Yandri, dikutip dari laman resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Rabu (16/9).

Ia mengatakan, Kemendes PDT sedang menyiapkan landasan hukum untuk pelaksanaan program tersebut melalui Peraturan Menteri. Regulasi itu saat ini masih dalam proses harmonisasi.

Yandri menilai pekerja informal di desa membutuhkan perlindungan karena pola kerja mereka cenderung tidak tetap dan memiliki risiko kecelakaan kerja.

IKLAN
Iklan Portal Wawonii Slot 2

Dengan iuran yang disebut sebesar Rp16.800, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh perlindungan selama menjalankan pekerjaan.

“ Iuran BPJS ini hanya Rp16.800 tapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa,” katanya.

Selain menyiapkan regulasi, Kemendes PDT bersama BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperluas edukasi kepada masyarakat desa mengenai manfaat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi tersebut nantinya dilakukan dengan turun langsung ke desa untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat dan perlindungan yang dapat diterima peserta.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan masyarakat desa dapat memperoleh berbagai manfaat apabila menjadi peserta dan membayar iuran secara rutin.

Menurut Saiful, peserta yang membayar iuran secara konsisten selama tiga tahun tanpa terputus dapat memperoleh manfaat hingga puluhan juta rupiah.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, juga menyediakan manfaat beasiswa bagi anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi.

“Selain itu, kita juga memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS hingga ke jenjang Perguruan Tinggi,” kata Saiful.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Kepesertaan Agung Nugroho, Deputi Sekretariat Badan Usfiari Usmar, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi Hendra Nopriansyah serta Deputi Komunikasi Erfan Kurniawan.

Dari Kemendes PDT, Yandri didampingi Sekretaris Jenderal Kemendes Taufik Madjid, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro dan Staf Khusus Fahad Attamimi.

Editor: Nanang Sofyan

Penulis

admin

Satu tanggapan untuk “Kemendes Siapkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Desa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *